HUT RI #81

Pengambilan Buku Nikah di KUA Ajibarang: Pelayanan Cepat dan Prosedur yang Jelas

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Bertempat di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, proses pengambilan buku nikah bagi pasangan Alwi Dimyati dan Niva Asriand, warga Ajibarang Kulon, berjalan lancar. Pasangan ini telah melangsungkan pernikahan pada 13 Agustus 2026, dan hari ini Habib, pembantu desa, datang ke KUA untuk mengambil buku nikah mereka. Selasa (01/09)

Amin Fauzi, staf KUA yang bertugas, segera mengecek dan mencarikan buku nikah yang dimaksud. Setelah dokumen ditemukan, Habib diminta menandatangani surat pengambilan sebagai bukti bahwa buku nikah telah diambil atau berada dalam penguasaan pihak yang berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan dokumentasi administrasi berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. 

KUA Ajibarang menegaskan bahwa buku nikah dapat diambil langsung oleh pasangan yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain, sepanjang yang datang membawa surat mandat atau dokumen pendukung yang sesuai. Prosedur ini dirancang untuk memudahkan masyarakat tanpa mengorbankan ketertiban administrasi, sekaligus menjamin bahwa dokumen penting seperti buku nikah diserahkan kepada pihak yang tepat.