Pendampingan Sertifikasi Halal di Desa Kecila
Oleh KUA KEMRANJEN
Kemranjen – Dalam rangka mendukung pengembangan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aman, berkualitas, serta memiliki jaminan kehalalan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kemranjen, Sigit Panuntun, melaksanakan kunjungan dan pendampingan sertifikasi produk halal di Desa Kecila. Senin (27/07)
Kegiatan pendampingan dilakukan kepada Wahyono, salah satu pelaku UMKM di Desa Kecila. Dalam kesempatan tersebut, Sigit Panuntun memberikan pengarahan terkait berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Selain menjelaskan kelengkapan administrasi dan data produk, Sigit juga memaparkan alur proses sertifikasi halal secara bertahap, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan pendaftaran, pemeriksaan serta verifikasi data, hingga proses penerbitan sertifikat halal.
Pendampingan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM memahami prosedur sertifikasi halal dengan lebih mudah dan tepat, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sigit juga memberikan motivasi kepada Wahyono agar terus menjaga kualitas, kebersihan, serta kehalalan bahan dan proses produksi.
Melalui kegiatan kunjungan dan pendampingan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Kemranjen yang memiliki sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki nilai tambah, serta semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.(W)
