Pencatatan Pernikahan di Desa Pageralang, Penyuluh Sampaikan Lima Pilar Perkawinan
Oleh KUA KEMRANJEN
Pageralang — KUA Kemranjen melaksanakan pencatatan pernikahan pasangan Andi dan Eva yang bertempat di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Proses pencatatan pernikahan dilaksanakan oleh Galih Lukman Hakim, penghulu KUA Kemranjen. Selasa (25/08)
Dalam kesempatan tersebut, Galih menyampaikan pesan pembinaan kepada kedua mempelai tentang pentingnya memahami dan menerapkan lima pilar perkawinan sebagai fondasi dalam membangun keluarga yang harmonis dan sakinah.
Galih menekankan bahwa pernikahan bukan hanya sebatas ikatan secara administratif dan akad, tetapi merupakan komitmen bersama untuk saling menjaga, menghormati, memahami, serta bekerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan rumah tangga.
“Lima pilar perkawinan perlu menjadi pedoman pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tercipta keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh keberkahan,” pesan Galih.
Dengan pencatatan pernikahan ini, KUA Kemranjen berharap Andi dan Eva dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam keluarga.(W)
