Pelayanan Ramah di KUA Ajibarang: Duplikat Buku Nikah untuk Pasangan Sepuh
Oleh HUMAS
Ajibarang - Di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, warga Desa Kracak, Sudirwan, dan istrinya, Dasirah, asal Darmakradenan, datang untuk mengurus pengambilan duplikat buku nikah. Pasangan ini tercatat menikah pada 18 Juli 2022, namun buku nikah asli mereka hilang saat proses pindah rumah dari Darmakradenan ke Kracak. Kehilangan dokumen penting tersebut mendorong mereka segera menghubungi KUA agar dapat menerbitkan duplikat sebagai pengganti yang sah. Selasa (01/09)
Zulfa Mohamad Nur, staf KUA Ajibarang yang bertugas di ruang resepsionis, langsung melayani keduanya dengan sikap ramah, sabar, dan penuh perhatian. Mengingat Sudirwan dan Dasirah sudah sepuh, Zulfa menggunakan bahasa yang sederhana dan berbicara dengan tempo pelan agar mudah dipahami. Proses pelayanan berjalan lancar berkat komunikasi yang baik, sehingga pasangan ini merasa tenang dan terbantu dalam menyelesaikan administrasi pengurusan duplikat buku nikah.
Kedatangan Sudirwan dan Dasirah menjadi contoh nyata bagaimana pelayanan yang humanis dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat, khususnya bagi warga lanjut usia yang membutuhkan pendekatan lebih sabar dan jelas. Di sisi lain, pengalaman ini juga mengingatkan pentingnya menjaga buku nikah sebagai dokumen hukum yang vital. Buku nikah bukan hanya bukti sah pernikahan, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai urusan administratif keagamaan dan kependudukan, sehingga kehilangan dokumen ini dapat menghambat proses pelayanan publik di kemudian hari.
