HUT RI #81

Pelayanan Legalisir Foto Copy Buku Nikah di KUA

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Sepasang suami istri mendatangi kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja untuk mengajukan permohonan legalisir. Selasa (28/7)

Pasangan suami istri tersebut datang langsung ke KUA dengan membawa buku nikah asli untuk di legalisir. Selanjutnya, petugas KUA melakukan pemeriksaan terhadap keaslian buku nikah serta mencantumkan data yang tercantum pada data yang tercantum pada dokumen arsip yang dimiliki KUA. 

Legalisir buku nikah biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Misalnya, untuk pengurusan dokumen kependudukan, administrasi perbankan, serta keperluan administrasi lainnya. 

Melalui pelayanan legalisir buku nikah, KUA Patikraja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah dan transparan. (Aya)