Pelayanan Konsultasi Rekomendasi Nikah dari Cikakak ke Tegalbuleud Sukabumi
Oleh KUA WangonPelayanan Konsultasi Rekomendasi Nikah dari Cikakak ke Tegalbuleud Sukabumi
Banyumas — KUA Wangon memberikan pelayanan konsultasi rekomendasi nikah kepada Eko Andri Wibowo, warga Desa Cikakak, yang akan melangsungkan pernikahan di KUA Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan tahapan administrasi pernikahan lintas wilayah.
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan terkait dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin. Pemeriksaan dan konsultasi dilakukan secara cermat agar proses penerbitan rekomendasi nikah dapat berjalan tertib serta data yang disampaikan sesuai dengan dokumen administrasi yang dimiliki.
Sutiyah, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi menjadi langkah penting sebelum calon pengantin mengurus rekomendasi nikah. “Kami memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar calon pengantin dapat mempersiapkan dokumennya dengan baik. Dengan begitu, proses administrasi menuju KUA tujuan dapat berjalan lebih lancar,” ungkap Sutiyah.
Sementara itu, Murti mengatakan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bentuk fasilitasi KUA kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah kerja. Menurutnya, ketelitian dalam pemeriksaan data diperlukan agar tidak terjadi kendala pada tahapan selanjutnya di KUA Tegalbuleud, Sukabumi.
“Kami berharap Eko Andri Wibowo dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Semoga proses rekomendasi nikah dari Cikakak menuju KUA Tegalbuleud Sukabumi berjalan lancar hingga pelaksanaan akad nikah,” tutur Murti.(srf)
