Patuhi Prosedur Aturan, KUA Berikan Pelayanan Konsultasi Pernikahan
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi pernikahan terkait prosedur dan aturan pernikahan kepada salah satu warga Kelurahan Rejasari, di Kantor KUA Purwokerto Barat. Selasa (19/05)
Pelayanan konsultasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran nikah, persyaratan administrasi, hingga aturan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khalim Endri menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai regulasi.
“Melalui pelayanan konsultasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur pernikahan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dalam proses administrasi maupun pelaksanaan akad nikah nantinya,” ujarnya.
Warga yang datang mengaku merasa terbantu dengan adanya pelayanan konsultasi tersebut karena memperoleh informasi yang jelas dan lengkap secara langsung dari pihak KUA.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (is)
