Pastikan Legilitas Harta Wakaf Umat, KUA Purwokerto Utara Gelar Ikrar Wakaf
Oleh KUA Purwokerto Utara
Purwokerto – Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Utara. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perwakafan sekaligus sebagai bentuk kesungguhan wakif dalam menyerahkan harta benda untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat. Kamis (27/08)
Dalam prosesi tersebut, ikrar wakaf dilaksanakan dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Suasana berlangsung dengan tertib dan khidmat. Wakif menyampaikan ikrar sebagai pernyataan resmi untuk mewakafkan harta bendanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi proses administrasi perwakafan. Dengan adanya proses yang tertib dan sesuai ketentuan, diharapkan harta wakaf dapat memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.
KUA Purwokerto Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang perwakafan. Wakaf diharapkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan kemaslahatan umat.
