Pastikan Kelengkapan Berkas Pernikahan, Penghulu KUA Periksa Administrasi Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Memastikan keabsahan dan kelengkapan administrasi pernikahan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal tersebut dilakukan oleh Penghulu KUA Purwokerto Barat, Ibnu Musyadid, dengan melakukan pemeriksaan berkas administrasi calon pasangan pengantin (catin). Rabu (02/09)
Pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan terhadap calon pengantin Marsiyah, warga Kelurahan Pasirmuncang, dengan calon pengantin Rochmad Hari Darmawan dari Silado, Kecamatan Sumbang. Keduanya dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 18 September 2026.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ibnu Musyadid memastikan dokumen-dokumen persyaratan pernikahan telah tersedia, lengkap, serta sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan. Selain memastikan kelengkapan dokumen, tahapan ini juga bertujuan meminimalkan kesalahan administrasi sehingga proses pelaksanaan dan pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
“Pemeriksaan berkas ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi calon pengantin telah lengkap dan sah, sehingga pada saat pelaksanaan akad nikah tidak terdapat kendala administratif,” ujarnya. Ia juga mengingatkan calon pengantin agar memperhatikan setiap dokumen yang menjadi persyaratan pernikahan serta segera melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan sejak sebelum hari pelaksanaan akad, KUA Purwokerto Barat berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)
