Pastikan Berkas Lengkap dan Usia Memenuhi Syarat, Penghulu Periksa Keabsahan Wali Nikah
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto — Pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus dikedepankan demi memastikan kelancaran dan keabsahan prosesi ijab kabul. Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melayani langsung pemeriksaan keabsahan wali nikah di ruang kerjanya. Selasa (28/7)
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Rochmat, yang bertindak sebagai ayah kandung dan wali nikah dari calon pengantin wanita, Syifa Khoirul Annisa (18). Syifa dijadwalkan akan menikah dengan calon suaminya, Adi Purmono (21).
Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa prosedur verifikasi berkas dilakukan secara teliti, terutama terkait persyaratan batas usia minimal pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.
"Awalnya kami cek kembali kelengkapan berkas pendaftaran kedua calon mempelai. Karena salah satu calon mempelai berusia di bawah 19 tahun, yang merupakan batas usia minimal pernikahan, maka harus melampirkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Dan berkas dispensasi ini sudah dilampirkan dengan lengkap," ujar Firman di sela-sela kegiatannya.
Selain kelengkapan dokumen administrasi dan dispensasi usia, pemeriksaan keabsahan nasab wali nikah juga menjadi fokus utama dalam verifikasi tersebut.
"Secara nasab, Pak Rochmat ini sangat layak dan sah untuk menjadi wali nikah bagi putri kandungnya," tambah Firman.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan keabsahan wali nikah ini, proses pendaftaran pernikahan pasangan Syifa dan Adi dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan. (jw)
