Menguatkan Legalitas, Mengabadikan Manfaat: Ikrar Wakaf Masjid Al Ihsan
Oleh HUMAS
Cilongok - KUA Cilongok melaksanakan kegiatan ikrar wakaf Masjid Al Ihsan yang berlokasi di Desa Cilongok RT 02/RW 05. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Selasa (11/08)
Dalam prosesnya, Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok turut membantu dan mendampingi proses administrasi hingga pelaksanaan ikrar wakaf. Sinergi antara PPAIW, wakif, nadzir, pemerintah desa, dan Tim Percepatan Wakaf menjadi langkah penting agar proses perwakafan dapat berjalan dengan tertib, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan Masjid Al Ihsan dapat terus menjadi pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan bagi warga Desa Cilongok. KUA Cilongok berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi dan legalisasi aset wakaf, sehingga keberadaan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
