HUT RI #81

Layani Konsultasi Warga, KUA Berikan Solusi Terkait Kendala Wali Nikah

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja – Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja, Ahmad Afrizal menerima kunjungan warga yang ingin berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas dan prosedur wali nikah. Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan KUA Patikraja. Selasa (04/08)

Ahmad Afrizal menjelaskan bahwa pada awalnya kedua warga tersebut datang untuk menanyakan syarat pendaftaran pernikahan. Dalam kesempatan tersebut, pihak KUA mengimbau kedua calon mempelai untuk memastikan pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu, mengingat dokumen tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.

Lebih lanjut, Ahmad Afrizal mengarahkan konsultasi khusus terkait kondisi wali nikah calon mempelai wanita kepada Kepala KUA Patikraja, Tody Kurniawan, antaran wali yang bersangkutan dipastikan berhalangan hadir pada hari pernikahan.

Menanggapi kendala tersebut, Kepala KUA Patikraja memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum Islam dan tata cara administrasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa apabila wali nikah berhalangan hadir, calon pengantin dapat memanfaatkan mekanisme tawkil wali.

"Apabila wali nikah berhalangan hadir, maka prosesnya bisa menggunakan tawkil wali yang diurus melalui KUA setempat. Dengan begitu, kewenangan akad nikah dapat dilimpahkan dan nantinya prosesi ijab kabul akan dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA Patikraja," terang Tody.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir ketika menghadapi kendala administratif maupun teknis terkait pernikahan. Pihak KUA patikraja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, transparan, serta solusi terbaik bagi setiap warga yang membutuhkan. (Ida W)