Lakukan Penataan Dokumen Pernikahan Tahun 1996, Penyuluh KUA Berikan Pelayanan Administrasi Prima
Oleh Pokjaluh
Banyumas – Penyuluh Agama Islam, Lukman Hakim, melakukan penataan dan kerapian dokumen berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (N2) periode Desember tahun 1996. Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi serta menjaga keutuhan arsiplaris pencatatan nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Senin (14/09)
Proses penataan dokumen fisik yang mencakup verifikasi kelengkapan berkas, penyusunan berdasarkan urutan tanggal, hingga penyimpanan ulang ke dalam ruang arsip utama ini bertujuan untuk memudahkan penelusuran data bilamana dibutuhkan oleh masyarakat di kemudian hari.
Lukman Hakim menegaskan bahwa kebersihan, kerapian, dan kerapian arsip data pernikahan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. "Dokumen pencatatan nikah adalah bukti otentik keagamaan dan hukum negara yang sangat vital. Pengelolaan arsip yang rapi, khususnya untuk berkas-berkas lampau seperti tahun 1996 ini, menjamin kepastian data warga tetap aman dan mudah diakses kapan saja," ujar Lukman di sela-sela kegiatannya.
Dengan dilakukannya pembenahan arsip secara berkala ini, diharapkan KUA terus dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi keagamaan yang responsif, teratur, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.
