Lacak Nikah Tahun 1957 di KUA Tambak: Kisah Warga Bandung Berburu Buku Nikah Tua Demi Hak Waris
Oleh KUA Tambak
Tambak - Suasana pagi di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, mendadak hangat dan riuh oleh cerita unik dari masa lalu. Seorang warga asal Bandung tampak kembali mendatangi kantor tersebut demi menelusuri jejak dokumen pernikahan orang tuanya yang berlangsung hampir tujuh dekade silam. Senin (27/07)
Kedatangan warga ini merupakan kali kedua dalam usahanya berburu salinan Register Buku Nikah. Setelah penelusuran dokumen, terungkaplah sebuah kisah asmara unik nan legendaris dari pasangan suami istri asal masa lalu tersebut.
Berdasarkan penuturan sang anak, orang tuanya pertama kali melangsungkan pernikahan pada tahun 1957 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, gelombang rumah tangga sempat membuat keduanya memutuskan untuk bercerai pada tahun 1964. Uniknya, jodoh tak lari ke mana—hanya berselang satu tahun, tepatnya pada 1965, pasangan ini memutuskan untuk rujuk dan menikah kembali dengan orang yang sama.
Kini, kedua anak dari pernikahan pertama tersebut berjuang mengurus dokumen resmi. Mereka membutuhkan keabsahan register pernikahan tahun 1957 sebagai syarat utama penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Dokumen kependudukan ini menjadi kunci krusial bagi mereka untuk menyelesaikan pengurusan hak dan harta warisan peninggalan almarhum orang tua.
Petualangan melintasi waktu demi selembar dokumen tua ini menjadi bukti nyata bahwa urusan registrasi pernikahan tak sekadar soal administrasi, melainkan juga kunci penting bagi masa depan dan hak-hak keperdataan para keturunan di kemudian hari.
