HUT RI #81

KUA Wangon Layani Surat Rekomendasi Nikah Warga Randegan ke Banjarnegara

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah pengurusan surat rekomendasi nikah bagi warga Desa Randegan yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan memastikan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu (30/09)

Dalam proses pelayanan, petugas KUA Wangon membantu warga melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen yang menjadi persyaratan rekomendasi nikah. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang perlu ditempuh agar proses pendaftaran pernikahan di KUA tujuan dapat berjalan dengan lancar.

Murti, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Kami membantu memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan arahan agar surat rekomendasi nikah dapat diproses dengan baik. Harapannya, masyarakat memahami setiap tahapan administrasi sehingga tidak mengalami kendala ketika melanjutkan pendaftaran di KUA tujuan,” jelasnya.

Warga Randegan yang mengurus rekomendasi nikah menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. “Kami mendapatkan penjelasan dengan jelas mengenai persyaratan dan proses pengurusan rekomendasi nikah. Pelayanan dari petugas juga membantu kami mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk melanjutkan pendaftaran nikah di Banjarnegara,” ungkapnya.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, informatif, dan mudah diakses masyarakat. Pendampingan kepada warga dalam pengurusan rekomendasi nikah diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pencatatan pernikahan, baik di wilayah Wangon maupun ketika pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar wilayah Kecamatan Wangon.(srf)