HUT RI #81

KUA Wangon Layani Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah Warga Klapagading Kulon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan berupa legalisir Surat Keterangan Belum Menikah diberikan kepada Naufal Fathan Syakib Mufid, warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Kamis (27/08)

Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan. Proses legalisir dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh pemohon sebelum surat dinyatakan sesuai untuk dilegalisir.

Murti, salah satu pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa pelayanan legalisir merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi yang rutin diberikan kepada masyarakat. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan teliti dan cepat, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa proses yang berbelit-belit,” ungkapnya.

Senada dengan Murti, Sutiyah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi hal penting dalam setiap proses pelayanan. “Masyarakat yang akan melakukan legalisir hendaknya memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya. Melalui pelayanan yang ramah, tertib, dan profesional, KUA Wangon berharap kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA.(srf)