KUA Wangon Entri Arsip Akta Nikah Tahun 2009 Warga Desa Randegan
Oleh KUA Wangon
Banyumas – KUA Wangon terus melakukan penataan dan digitalisasi arsip administrasi pernikahan sebagai bagian dari upaya menjaga kelengkapan data pernikahan masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah entri arsip Akta Nikah tahun 2009 milik warga Desa Randegan ke dalam sistem administrasi yang digunakan KUA Wangon. Selasa (08/09)
Proses entri dilakukan secara teliti dengan mencocokkan data pada arsip fisik dengan informasi yang dimasukkan ke dalam sistem. Petugas memperhatikan berbagai data penting, mulai dari identitas pasangan, nomor Akta Nikah, tanggal pernikahan, hingga keterangan lain yang tercantum dalam dokumen lama.
Pegawai KUA Wangon, Latif, menyampaikan bahwa penataan arsip lama membutuhkan ketelitian dan kesabaran. “Arsip Akta Nikah tahun 2009 harus dientri dengan cermat agar data yang tersimpan sesuai dengan dokumen aslinya. Kita tidak boleh terburu-buru karena setiap data memiliki arti penting bagi administrasi pernikahan,” ungkapnya.
Menurut Latif, keberadaan arsip digital akan sangat membantu ketika masyarakat membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan riwayat pernikahan. Data yang telah dientri secara tertib juga memudahkan petugas dalam melakukan pencarian dan verifikasi dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan.
KUA Wangon berkomitmen untuk terus melakukan penataan arsip Akta Nikah dari tahun-tahun sebelumnya secara bertahap. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh data pernikahan masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik, aman, dan mudah ditelusuri sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.(srf)
