HUT RI #81

KUA Sumpiuh Layani Penerbitan Duplikat Buku Nikah demi Kelancaran Update Data Kependudukan Warga

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

SUMPIUH – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap kebutuhan administrasi masyarakat. Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflihul Wafa, secara langsung melayani warga Desa Kebokura yang tengah mengajukan permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah. Rabu (05/08)

Pengurusan duplikat dokumen pernikahan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk melakukan penyelarasan data kependudukan. Pemohon memerlukan duplikat tersebut guna memperbarui dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi ber-barcode (Tanda Tangan Elektronik), menyusul ditemukannya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara dokumen KK lama dan KTP warga yang bersangkutan.

Penyelarasan NIK dan pembaruan format KK ini menjadi prioritas pemohon agar data diri terintegrasi secara sah dan valid dalam sistem kependudukan nasional. Hal tersebut sangat krusial guna memastikan kelancaran administrasi pengurusan berbagai program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak terkendala masalah validasi data.

Ahmad Muflihul Wafa menyampaikan bahwa KUA Sumpiuh siap membantu dan mempermudah proses penerbitan duplikat buku nikah selama seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan telah terpenuhi secara legal dan transparan. Pelayanan ini merupakan bagian dari sinergi antar-instansi dalam mendukung tertib administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.