KUA Purwokerto Barat Layani Persyaratan Pembuatan Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pernikahan. KUA Purwokerto Barat melayani permohonan persyaratan pembuatan duplikat buku nikah dari salah satu warga Kelurahan Karanglewas Kidul yang sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Rabu (20/05)
Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat sebagai tindak lanjut kebutuhan warga untuk mengurus surat kehilangan buku nikah di Polsek Karanglewas. Petugas KUA memberikan penjelasan terkait tahapan dan dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan duplikat buku nikah dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kebutuhan dokumen keagamaan dan pernikahan. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan dalam pengurusan administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan. (is)
