KUA Pekuncen Pandu Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah untuk Pembangunan Mushola
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. KUA Pekuncen memandu pelaksanaan ikrar wakaf tiga bidang tanah milik Santibi, Mugiono, dan Suchem yang beralamat di Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen.Jumat (28/08)
Ketiga bidang tanah tersebut diwakafkan untuk peruntukan pembangunan dan kepentingan mushola, sebagai bagian dari upaya masyarakat menyediakan sarana ibadah sekaligus memperkuat kehidupan keagamaan di lingkungan sekitar.
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di Balai Nikah KUA Pekuncen. Ikrar dipandu langsung oleh Mutamam, Kepala KUA Pekuncen, yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam pelaksanaannya, proses ikrar wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan disaksikan oleh para pihak terkait. Sementara itu, pengelolaan tanah wakaf dipercayakan kepada Nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Mutamam menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki nilai manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses administrasi dan pencatatan wakaf perlu dilakukan dengan tertib agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kebermanfaatan aset wakaf.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta, tetapi juga merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
KUA Pekuncen berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan perwakafan kepada masyarakat, mulai dari proses konsultasi, pelaksanaan ikrar, hingga pencatatan administrasi wakaf.
Melalui layanan tersebut, KUA Pekuncen berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya tertib administrasi wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Pelaksanaan ikrar wakaf tiga bidang tanah milik Santibi, Mugiono, dan Suchem ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara masyarakat dan KUA Pekuncen dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat sarana ibadah dan kemaslahatan umat.
