HUT RI #81

KUA Pekuncen Layani Konsultasi Wakaf, Bimbing Proses Ikrar Wakaf melalui SIWAK

Oleh KUA pekuncen
SHARE

Pekuncen — Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam urusan keagamaan, salah satunya melalui layanan konsultasi wakaf. Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, Miftakhul Faozi, memberikan konsultasi sekaligus pendampingan proses ikrar wakaf kepada pihak nazhir. Kamis (13/08)

Dalam kegiatan tersebut, Miftakhul Faozi memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan proses ikrar wakaf serta membimbing penginputan data wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Pihak nazhir yang mengikuti proses pendampingan tersebut adalah Julianto, dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Cibangkong. Pendampingan dilakukan agar proses administrasi wakaf dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta tercatat dalam sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.

Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, selain memperhatikan aspek keagamaan, pengelolaan dan administrasi wakaf juga perlu dilakukan secara baik dan tertib.

“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagaimana memastikan prosesnya tercatat dan dikelola dengan amanah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui layanan konsultasi dan pendampingan tersebut, KUA Pekuncen berkomitmen untuk terus membantu masyarakat memahami prosedur wakaf serta memanfaatkan layanan digital Kementerian Agama. Diharapkan proses administrasi yang tertib dapat memberikan kepastian dan mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.