HUT RI #81

KUA Layani Warga Konsultasi Cara Urus SIMAS Mushola

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berjalan aktif melayani berbagai kebutuhan keagamaan masyarakat. Seorang warga dari Desa Kamulyan mendatangi KUA Tambak untuk berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bagi mushola di wilayahnya. Selasa (28/07)

Kedatangan warga tersebut disambut hangat oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak, Cholik Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, Cholik memberikan penjelasan secara detail dan rinci mengenai alur serta berkas administrasi yang perlu dipersiapkan agar mushola tersebut terdata secara resmi di Kementerian Agama melalui aplikasi SIMAS.

Cholik Darmawan menjelaskan bahwa pendaftaran SIMAS sangat penting bagi keberadaan rumah ibadah. Selain memberikan keabsahan status dan data terpadu di tingkat nasional, ID SIMAS juga memudahkan pihak pengurus mushola dalam mengakses berbagai program bimbingan maupun bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengurus mushola:

  • Surat Permohonan ID SIMAS yang ditujukan kepada Kepala KUA / Kantor Kementerian Agama.

  • Surat Keputusan (SK) Pengurus Mushola yang masih berlaku.

  • Surat Keterangan Tanah / Dokumen Wakaf / Izin Penggunaan Landasan lokasi mushola.

  • Foto Bangunan Mushola (tampak depan, dalam, dan plang nama).

  • Formulir Isian Data Profil Mushola (mencakup luas tanah, kapasitas jamaah, alamat lengkap, dan fasilitas).

  • Fotokopi KTP Ketua/Pengurus Mushola.

Konsultasi berlangsung interaktif dan lancar. Warga Desa Kamulyan tersebut menyambut baik arahan yang diberikan dan bersiap melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran SIMAS Mushola dapat segera diproses.