KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah ke Purbalingga
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah kepada salah seorang warga Kelurahan Rejasari yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Purbalingga. Rabu (16/09)
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Proses pengurusan dibantu oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Rejasari, Sutikno Iskandar, yang mendampingi warga dalam memenuhi keperluan administrasi pernikahan.
Surat rekomendasi menikah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat memastikan proses administrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan serta memproses permohonan surat rekomendasi untuk selanjutnya digunakan dalam pengurusan pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Purbalingga.
Pendampingan yang dilakukan oleh Sutikno Iskandar sebagai P3N/Kayim Rejasari turut membantu warga dalam memahami tahapan dan persyaratan administrasi yang diperlukan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan.
KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai prosedur kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan administrasi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. (is)
