HUT RI #81

KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Menikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah kepada warga Kelurahan Rejasari yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Purwokerto Utara. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (14/09)

Dalam proses pengurusan administrasi tersebut, warga Kelurahan Rejasari mendapatkan pendampingan dari Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Rejasari, Sutikno Iskandar. Pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan proses permohonan rekomendasi menikah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Surat Rekomendasi Menikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA yang berbeda dengan wilayah tempat tinggalnya. Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat melayani proses permohonan dengan memberikan informasi dan arahan terkait kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemudahan, ketertiban, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kehadiran P3N atau Kayim dalam membantu proses administrasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan adanya koordinasi antara petugas kelurahan dan KUA, diharapkan proses administrasi calon pengantin dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, transparan, dan responsif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang urusan agama.