KUA Layani Permohonan Perbaikan Nama Warga Purwokerto Barat di Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga dalam pengajuan Permohonan Perbaikan Nama pada Buku Nikah, bertempat di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (24/08)
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam hal perbaikan data pada dokumen pernikahan.
Dalam proses pelayanan, petugas KUA Purwokerto Barat memberikan arahan dan membantu pemohon dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Setiap permohonan ditangani dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar perbaikan data dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kesesuaian data diri pada setiap dokumen administrasi pernikahan serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya kesalahan data.
Pelayanan administrasi seperti Permohonan Perbaikan Nama di Buku Nikah diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan dengan data yang benar dan sesuai dengan identitas resmi. (is)
