KUA Layani Pengambilan Duplikat Buku Nikah dan Perubahan Mahar Nikah Warga Bantarsoka
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan berupa pengambilan duplikat buku nikah dan perubahan mahar nikah diberikan kepada warga Kelurahan Bantarsoka di Ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (05/08)
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan layanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas pelayanan menerima warga dengan ramah, melakukan verifikasi dokumen, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara tertib dan akurat.
Pengambilan duplikat buku nikah dilakukan sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak, sedangkan perubahan mahar nikah dilaksanakan berdasarkan permohonan dan kelengkapan administrasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian administrasi pernikahan. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai prosedur dan pentingnya menjaga keabsahan dokumen pernikahan sebagai dokumen negara.
Dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Purwokerto Barat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama. (is)
