HUT RI #81

KUA Layani Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - KUA Wangon kembali memberikan pelayanan konsultasi administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, Sudarsono dan Rokhimah, warga Kecamatan Wangon, datang untuk berkonsultasi terkait proses pembuatan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan sesuai ketentuan. Senin (31/08)

Dalam konsultasi tersebut, Front Office KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan duplikat buku nikah. Petugas juga membantu memastikan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Front Office KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan duplikat buku nikah dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas agar memperoleh informasi yang jelas. “Kami memberikan penjelasan secara detail mengenai persyaratan dan prosesnya, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik,” ujar Murti.

Menurut Murti, pelayanan konsultasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi. KUA Wangon berupaya memberikan pelayanan yang mudah dipahami, ramah, dan sesuai dengan prosedur, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pengganti karena buku nikah mengalami kerusakan atau kehilangan.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam urusan administrasi pernikahan. Konsultasi Sudarsono dan Rokhimah dari Desa Jambu diharapkan dapat membantu proses pengurusan duplikat buku nikah berjalan lancar serta memberikan kepastian mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.