HUT RI #81

KUA Kemranjen Layani Konsultasi Persyaratan Pernikahan

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE


Kemranjen — Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen terus memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat terkait proses pencatatan pernikahan. Salah satu layanan tersebut berlangsung di Front Office KUA Kemranjen, saat warga Desa Nusamangir berkunjung untuk berkonsultasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pencatatan pernikahan. Jumat (21/08)

Konsultasi tersebut dilayani oleh Galih, Penghulu KUA Kemranjen, yang memberikan penjelasan mengenai berbagai dokumen dan ketentuan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin.

Galih menyampaikan bahwa pemahaman terhadap persyaratan pencatatan pernikahan penting dilakukan sejak awal agar proses administrasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum menentukan jadwal pencatatan pernikahan.

Pelayanan konsultasi di Front Office KUA Kemranjen menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, informatif, dan responsif bagi masyarakat. Melalui konsultasi secara langsung, calon pengantin dapat memperoleh informasi yang lebih jelas sekaligus menghindari kekurangan berkas dalam proses pencatatan pernikahan.

KUA Kemranjen berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi dan pendampingan terkait administrasi pernikahan.(W)