KUA Fasilitasi Rekomendasi Menikah di Luar Wilayah Domisili

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pernikahan. Salah satu layanan yang dilaksanakan adalah penerbitan surat rekomendasi pernikahan bagi calon pengantin (catin) dari Kelurahan Rejasari RT 05/03. Jum’at (24/04)

Pelayanan ini diberikan sebagai bentuk fasilitasi bagi catin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili. Rekomendasi tersebut ditujukan ke Sirampog Brebes, tempat rencana pelaksanaan pernikahan yang dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2026.

Proses pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar. Petugas KUA melakukan verifikasi berkas serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keabsahan pernikahan yang akan dilaksanakan.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pernikahan secara mudah, cepat, dan sesuai prosedur. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi dan pelayanan prima di bidang keagamaan. (is)