HUT RI #81

KUA dan Pemdes Satukan Langkah Tertibkan Administrasi Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Pelayanan administrasi pernikahan membutuhkan koordinasi yang baik antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan pemerintah desa. Hal tersebut menjadi perhatian KUA Kecamatan Lumbir dengan melakukan sosialisasi format berkas nikah terbaru di Balai Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Selasa (08/09).

Penghulu KUA Lumbir, Akrom Anas, hadir dan berdialog langsung dengan Ibu Kepala Desa Karanggayam dalam kesempatan tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai administrasi pernikahan yang perlu dipersiapkan di tingkat desa.

Menurut Akrom, keseragaman dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tertibnya proses administrasi nikah. Berkas yang dipersiapkan dengan format dan ketentuan yang sama akan memudahkan proses pemeriksaan serta mengurangi kemungkinan terjadinya kekeliruan ketika dokumen tersebut diteruskan kepada KUA.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menyamakan pemahaman mengenai format berkas nikah. Harapannya, administrasi dari desa sampai ke KUA bisa lebih tertib dan tidak terjadi perbedaan dalam penyiapan dokumen,” ujar Akrom.

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mempersiapkan administrasi sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Karena itu, komunikasi antara KUA dan pemerintah desa perlu terus dibangun, terlebih ketika terdapat penyesuaian atau pembaruan dalam format administrasi.

Bagi masyarakat, tertibnya dokumen sejak awal tentu memberikan manfaat tersendiri. Calon pengantin dapat memperoleh pelayanan dengan lebih lancar karena persyaratan telah dipersiapkan secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga dapat membantu menghindari proses bolak-balik akibat adanya dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.

Namun, pertemuan di Balai Desa Karanggayam tersebut tidak hanya berbicara mengenai berkas dan kelengkapan administrasi. Di balik pembahasan teknis tersebut, terdapat upaya membangun hubungan kelembagaan yang lebih dekat antara KUA dan pemerintah desa.

Akrom menilai, silaturahim secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun sinergi. Dengan komunikasi yang terjalin secara baik, berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah dikoordinasikan.

“Selain menyampaikan format berkas terbaru, kami juga ingin terus menjaga komunikasi dan silaturahim dengan pemerintah desa. KUA tidak bisa berjalan sendiri. Pelayanan kepada masyarakat membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa,” tambahnya.

Pertemuan dengan Kepala Desa Karanggayam menjadi gambaran bahwa pelayanan administrasi pernikahan bukan sekadar persoalan dokumen. Di dalamnya terdapat kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antarlembaga yang secara bersama-sama berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kesamaan pemahaman antara KUA dan pemerintah desa juga menjadi modal penting dalam menghadapi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Ketika informasi mengenai administrasi dapat tersampaikan dengan baik hingga tingkat desa, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Lumbir berharap koordinasi dengan Desa Karanggayam dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Tidak hanya ketika terdapat perubahan administrasi, tetapi juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan dan kemasyarakatan.

Langkah sederhana berupa sosialisasi dan pertemuan langsung tersebut menjadi bagian dari ikhtiar KUA Lumbir untuk membangun pelayanan yang lebih tertib sekaligus memperkuat jejaring kerja dengan pemerintah desa.

Sebab, administrasi yang rapi berawal dari pemahaman yang sama, sementara pelayanan yang baik tumbuh dari komunikasi dan sinergi yang terus dijaga. Melalui kolaborasi KUA dan pemerintah desa, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, jelas, dan sesuai ketentuan.