KUA Berikan Pelayanan Surat Penolakan Daftar Nikah bagi Catin Kurang Umur
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Penolakan Daftar Nikah kepada calon pengantin (catin) yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang diperlukan untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Selasa (08/09)
Pelayanan berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Dalam prosesnya, pengurusan administrasi turut didampingi dan dibantu oleh Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Kedungwuluh, Taufiqurrohman, sehingga tahapan administrasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Surat Penolakan Daftar Nikah diberikan karena calon pengantin belum memenuhi ketentuan usia perkawinan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Purwokerto.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat berupaya memberikan kemudahan informasi dan pendampingan administratif kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang memerlukan proses dispensasi kawin. Setiap tahapan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur administrasi perkawinan yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap tahapan dalam proses pencatatan pernikahan. (is)
