HUT RI #81

KUA Berikan Pelayanan Surat Keterangan Menikah bagi Warga

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan Menikah kepada salah seorang warga Kecamatan Purwokerto Barat yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan gugatan cerai terhadap istrinya. Rabu (02/09)

Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Petugas pelayanan menerima permohonan warga dengan memberikan informasi serta arahan mengenai dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Menikah.

Surat keterangan tersebut diperlukan oleh pemohon sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses hukum yang akan ditempuh. Petugas KUA memastikan proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dalam memberikan pelayanan, KUA Purwokerto Barat senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan profesional. Masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi pernikahan dapat memperoleh informasi secara langsung melalui ruang pelayanan KUA.

Pelayanan administrasi seperti ini menjadi bagian dari tugas KUA dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen dan informasi terkait administrasi perkawinan, termasuk memberikan pelayanan secara tertib kepada warga yang sedang menghadapi persoalan keluarga.

KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga ketertiban administrasi serta menghormati privasi setiap warga yang mengakses layanan. (is)