KUA Berikan Pelayanan Pengurusan Rekomendasi Nikah Warga Bantarsoka
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Bantarsoka, Kusen, dalam membantu pengurusan Surat Permohonan Rekomendasi Menikah bagi warga Kelurahan Bantarsoka yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (16/09)
Dalam pelayanan tersebut, Kusen selaku Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Bantarsoka membantu proses pengurusan administrasi warga yang membutuhkan Surat Permohonan Rekomendasi Menikah sebagai salah satu dokumen untuk melaksanakan pencatatan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dan pendampingan terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan. Proses pelayanan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur administrasi pencatatan pernikahan yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk melalui koordinasi dengan perangkat kelurahan dan petugas P3N dalam membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi pernikahan.
Dengan adanya pelayanan dan koordinasi tersebut, diharapkan proses pengurusan dokumen pernikahan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar daerah dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)
