KUA Berikan Pelayanan Konsultasi Wali Nikah kepada Warga Kedungwuluh

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait wali nikah kepada salah satu warga Kelurahan Kedungwuluh yang berencana melangsungkan pernikahan pada akhir tahun 2026. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jum’at (29/05)

Konsultasi dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima KUA dalam membantu masyarakat memahami prosedur dan ketentuan pernikahan sesuai aturan agama maupun administrasi negara. Petugas KUA menjelaskan secara detail tentang urutan perwalian, dan bahwa dalam kondisi tertentu apabila wali nasab tidak dapat dihadirkan dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas, maka calon pengantin dapat mengajukan proses penetapan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sejumlah dokumen pendukung dan proses verifikasi agar pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berjalan dengan sah dan tertib administrasi.

Warga yang melakukan konsultasi menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KUA Purwokerto Barat karena memperoleh penjelasan secara rinci dan mudah dipahami terkait prosedur yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan.

Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi pernikahan sejak dini, sehingga proses pernikahan dapat berlangsung lancar sesuai syariat dan peraturan yang berlaku. (is)