KUA Berikan Layanan Prima Pendaftaran Nikah Warga Pandak
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan transparan bagi masyarakat. Pada hari ini, Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflikhul Wafa, secara langsung melayani proses pendaftaran kehendak nikah salah satu warga Desa Pandak. Jumat (10/04)
Proses pendaftaran ini didampingi oleh Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Pandak, Masruri. Kehadiran P3N dalam proses ini berfungsi untuk memastikan seluruh berkas persyaratan dari tingkat desa telah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mempermudah calon pengantin dalam proses verifikasi di tingkat kecamatan.
Ahmad Muflikhul Wafa menyampaikan bahwa sinergi antara KUA dan P3N sangat penting untuk meminimalisir kendala administrasi.
"Pelayanan yang humanis dan prosedural adalah prioritas kami. Dengan koordinasi yang baik dari petugas di lapangan seperti Pak Masruri, warga Pandak dapat terlayani dengan efisien," ujarnya di sela-sela pemeriksaan berkas.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya rutin KUA Sumpiuh dalam mewujudkan tata kelola administrasi pernikahan yang tertib, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai undang-undang.
