KUA Beri Pelayanan Permohonan Perubahan Nama Istri pada Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait permohonan perubahan nama istri dalam buku nikah guna keperluan pembuatan akta. Kamis (30/04)
Pelayanan ini diberikan kepada salah satu warga yang mengajukan permohonan penyesuaian data identitas pada buku nikah, khususnya pada bagian nama istri. Perubahan tersebut diperlukan agar data pada buku nikah sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan akta.
Petugas KUA Purwokerto Barat melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang diajukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang relevan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemohon diberikan arahan mengenai prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pencatatan perubahan data.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan terkait pentingnya kesesuaian data identitas pada dokumen resmi untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.
Pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib, serta mencerminkan komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang responsif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (is)
