KUA Beri Konsultasi Perubahan Data Status Cerai Warga Kedungwuluh
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat memberikan layanan konsultasi terkait perubahan data status cerai pada buku nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Jumat (19/06)
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan dan pencatatan nikah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai prosedur pembaruan data kependudukan dan dokumen pernikahan setelah terjadinya perceraian.
Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen pendukung yang diperlukan, serta tahapan yang harus ditempuh agar perubahan data pada dokumen pernikahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga juga mendapatkan pendampingan terkait koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Pelayanan konsultasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang terus dikembangkan oleh KUA Purwokerto Barat dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi dan kepastian layanan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat selama ini dikenal aktif memberikan berbagai layanan administrasi keagamaan, termasuk pelayanan nikah, konsultasi keluarga, serta pengurusan dokumen pernikahan.
Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur administrasi secara benar sehingga proses perubahan data pada dokumen pernikahan dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif guna memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. (is)
