KUA Beri Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah Melalui Kuasa Hukum
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan konsultasi pembuatan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut diberikan kepada seorang pengacara yang mendapatkan kuasa dari warga yang pernah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Kegiatan konsultasi berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (22/06)
Dalam konsultasi tersebut, kuasa hukum menyampaikan maksud dan tujuan pengurusan duplikat buku nikah yang dibutuhkan oleh kliennya untuk kepentingan administrasi. Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, serta dokumen yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan berlangsung dengan tertib, ramah, dan profesional. Petugas juga melakukan pengecekan awal terhadap data pernikahan yang tercatat di arsip KUA guna memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh pihak pemohon. KUA Purwokerto Barat senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel dalam setiap layanan administrasi keagamaan.
Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan proses pengajuan duplikat buku nikah dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur, sehingga kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, termasuk bagi pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang sah. (is)
