KUA Ajibarang Beri Solusi atas Perbedaan Data Buku Nikah dan Dokumen Lain
Oleh HUMAS
Ajibarang - Dua warga Desa Tipar Kidul mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi terkait perbedaan data yang terdapat pada buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembuatan paspor untuk keperluan ibadah haji. Rabu (05/08)
Dalam pemeriksaan berkas yang dibawa, ditemukan adanya perbedaan data pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan buku nikah, baik pada nama maupun tanggal lahir. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga meminta arahan mengenai data yang dapat dijadikan acuan dalam proses administrasi selanjutnya.
Setelah menelaah dokumen yang ada, Ahmad Faisol atau yang akrab disapa Kaji Econg, memberikan penjelasan serta memastikan data mana yang akan dijadikan patokan. Sebagai tindak lanjut, ia juga memberikan catatan resmi pada buku nikah yang menerangkan bahwa data di dalam dokumen tersebut merujuk pada orang yang sama sesuai dengan akta kelahiran dan NIK yang dimiliki.
