Konsultasi Persyaratan Nikah bagi Janda Warga Randegan di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada seorang janda warga Desa Randegan yang akan melangsungkan pernikahan. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan sebelum proses pendaftaran nikah. Senin (07/09)
Dalam konsultasi, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin berstatus janda. Pemeriksaan dan penjelasan dilakukan dengan teliti agar pemohon dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan serta menghindari kendala dalam proses pendaftaran.
Murti menyampaikan bahwa konsultasi sebelum pendaftaran nikah sangat membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh. “Kami memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persyaratan yang perlu dipersiapkan. Bagi calon pengantin yang berstatus janda, dokumennya perlu diperhatikan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Latif menambahkan bahwa KUA Wangon selalu berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan mudah dipahami masyarakat. “Kami menjelaskan setiap persyaratan secara bertahap sehingga pemohon tidak merasa bingung. Jika ada dokumen yang belum lengkap, dapat segera dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran nikah,” tuturnya.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh informasi administrasi pernikahan secara jelas dan tepat. Dengan adanya konsultasi sejak awal, calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan diri dan dokumen dengan baik sehingga proses pendaftaran pernikahan berlangsung tertib dan lancar.(srf)
