Konsultasi Perbedaan Nama pada Buku Nikah Warga Desa Wlahar
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada warga Desa Wlahar terkait adanya perbedaan nama yang tercantum pada buku nikah. Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan administrasi agar data pernikahan tetap tertib dan sesuai dengan dokumen pendukung. Senin (07/09)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan. Warga diberikan penjelasan mengenai pentingnya mencocokkan identitas pada buku nikah dengan dokumen kependudukan maupun arsip pencatatan nikah yang tersimpan di KUA.
Murti menjelaskan bahwa perbedaan nama pada dokumen pernikahan perlu dikonsultasikan agar dapat diketahui prosedur penyelesaiannya. “Kami akan membantu masyarakat mengecek data yang tercatat dan melihat dokumen pendukungnya. Setiap permasalahan administrasi perlu ditangani dengan teliti agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Sutiyah menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu datang ke KUA apabila menemukan ketidaksesuaian data pada buku nikah. “Kami memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang ada. Dengan berkonsultasi langsung, warga dapat mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses penyelesaian perbedaan nama tersebut,” tuturnya.
Pelayanan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pernikahan. Dengan pemeriksaan data yang teliti dan pelayanan yang komunikatif, masyarakat diharapkan memperoleh solusi yang tepat sehingga dokumen pernikahan dapat digunakan dengan baik sesuai ketentuan.(srf)
