HUT RI #81

Kepala KUA Ajibarang Periksa Langsung Berkas Pernikahan Catin

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Fatabah Dwi Anggoro, seorang jejaka asal Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, bersama Risqi Nurul Hasanah, seorang perawan kelahiran Indramayu yang berdomisili di Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, mendaftarkan rencana pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Kamis (06/08)

Pernikahan keduanya direncanakan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Dalam akad nikah nanti, Risqi akan dinikahkan oleh wali nikah ayah kandungnya dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp1.992.000. Adapun saksi yang telah ditentukan adalah Granfindo Sagitorius sebagai saksi putra dan Sudin sebagai saksi putri.

Saat proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas, keduanya didampingi oleh Ratwo, kayim atau pembantu desa. Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, turut memeriksa secara langsung kelengkapan dan keabsahan berkas calon pengantin dengan teliti. Kisah keduanya semakin menarik karena Fatabah dan Risqi telah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah dasar, hingga akhirnya menjalin hubungan serius dan merajut rencana menuju pernikahan.