Hilang Tanpa Cemas, KUA Lumbir Respon Cepat Terbitan Duplikat Buku Nikah Warga
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, salah satunya dalam proses penerbitan dan pembuatan duplikat buku nikah bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen resmi pernikahan. Rabu (16/09)
Penerbitan duplikat buku nikah ini menjadi solusi penting bagi pasangan suami istri untuk memastikan legallitas hukum dan keberlanjutan dokumen kependudukan mereka tetap terjamin dengan aman dan legal.
Poin Penting Pelayanan Duplikat Buku Nikah:
-
Verifikasi Berkas Syarat Kehilangan: Petugas memeriksa kelengkapan berkas pendukung, seperti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian setempat dan fotokopi dokumen pendukung.
-
Pencocokan Data Registrasi: Memastikan data yang tertera pada duplikat sesuai dengan Akta Nikah induk yang tersimpan dalam arsip resmi KUA Lumbir.
-
Pelayanan Cepat dan Transparan: Proses penerbitan dilakukan secara tertib dan transparan guna memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi warga masyarakat.
Dengan hadirnya layanan ini, KUA Lumbir memastikan seluruh warga terlayani dengan baik dalam menjaga ketertiban administrasi pernikahan.
