Duplikat Buku Nikah Dibutuhkan untuk Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji
Oleh HUMAS
Ajibarang - Siti Samsiyati, warga Desa Darmakradenan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya yang mengalami kerusakan. Permohonan tersebut diajukan untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi pembuatan paspor. Rabu (05/08)
Buku nikah yang dimaksud merupakan milik Dulbari dan Kamsiyati, pasangan yang tercatat menikah pada 16 Desember 1961. Dokumen itu dibutuhkan karena keduanya telah mendaftar haji dan sedang melengkapi berkas untuk proses pembuatan paspor.
Setelah memeriksa berkas yang diajukan, Boni Haryanto menyampaikan bahwa duplikat buku nikah belum dapat langsung diterbitkan karena masih ada beberapa tahapan pelayanan yang harus diselesaikan. Ia menambahkan, dokumen tersebut insya Allah akan selesai pada hari itu juga, dan pihak pemohon diminta meninggalkan nomor WhatsApp agar dapat dihubungi ketika dokumen sudah siap.
